Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Sabtu, 26 September 2026 - 19:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi/ Istimewa

JAKARTA  | REDAKSI CNTV – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.

Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.

Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pelanggar kemudian melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut.

Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.

Peluncuran kedua layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Reporter : Eko Hartono

Berita Terkait

Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan
Tulungagung Dipilih Jadi Daerah Uji Coba Transformasi JKN
Empat Pesilat Trenggalek Raih Lima Medali di Kejuaraan Internasional
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah
Gatut Sunu Segera Diadili, KPK Bacakan Dakwaan 4 September
Cegah Karhutla Sebelum Api Menyala, 198 Peserta Didik Polri Turun Edukasi Masyarakat
Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Sabtu, 26 September 2026 - 19:04 WIB

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Sabtu, 26 September 2026 - 05:18 WIB

Tulungagung Dipilih Jadi Daerah Uji Coba Transformasi JKN

Kamis, 24 September 2026 - 15:23 WIB

Empat Pesilat Trenggalek Raih Lima Medali di Kejuaraan Internasional

Senin, 7 September 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru