Foto :Gatut Sunu Segera Diadili, KPK Bacakan Dakwaan 4 September
TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan pada sidang perdana, Jumat (4/9/2026).
Gatut akan menjalani persidangan bersama ajudannya, Dwi Yoga. Keduanya berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, serta peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan.
Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal proses persidangan. Setelah itu, perkara akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Seluruh dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Gatut dan Dwi Yoga nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Redaksi