Foto : Kejari Mojokerto Musnahkan 813 Gram Sabu dan 66 Ribu Pil Double L
MOJOKERTO, REDAKSI CNTV – Kasus narkoba masih mendominasi perkara pidana di Kabupaten Mojokerto. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 138 perkara inkracht, termasuk 813,9432 gram sabu dan 66.860 butir pil Double L.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (31/8/2026). Kajari Kabupaten Mojokerto Fauzi mengatakan, dari 138 perkara tersebut, 136 merupakan tindak pidana umum, satu tindak pidana ringan (tipiring), dan satu tindak pidana khusus.
“Rata-rata perkara di Kabupaten Mojokerto sebagian besar perkara narkoba,” kata Fauzi.
Selain sabu dan pil Double L, petugas juga memusnahkan 29,906 gram ganja. Barang bukti narkotika tersebut dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain 255 koli rokok, enam botol minuman keras, 13 senjata tajam dan senjata tumpul, 94 pakaian, 17 handphone, serta 629 barang bukti lainnya.
Fauzi menegaskan tingginya perkara narkoba harus menjadi perhatian bersama. Ia meminta orang tua memperketat pengawasan terhadap anak dan aktif memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika.
“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia berharap sinergi aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dapat menekan peredaran narkoba di Mojokerto dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Alternatif judul yang lebih “menggigit”:
Ngeri! 813 Gram Sabu dan 66.860 Pil Double L Dimusnahkan Kejari Mojokerto
Narkoba Mendominasi, Kejari Mojokerto Musnahkan 813 Gram Sabu
138 Perkara Inkracht, Sabu 813 Gram dan 66.860 Pil Double L Dimusnahkan.
Reporter : Decky









