Foto : Kalapas Tulungagung serahkan Remisi kepada Narapidana/ An Nisa
TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo belum mendapatkan remisi umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Syahri menjadi salah satu dari puluhan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung yang tidak memperoleh pengurangan masa pidana tahun ini.
Kepala Lapas Tulungagung M Kurnia menjelaskan, tidak semua warga binaan dapat diajukan untuk menerima remisi. Pemberian remisi memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana.
Saat ini Lapas Tulungagung dihuni 608 warga binaan. Rinciannya, 446 orang berstatus narapidana dan 162 lainnya masih berstatus tahanan.
Dari 446 narapidana tersebut, sebanyak 368 orang diusulkan sekaligus mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 RI.
“Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang, sesuai dengan yang kami usulkan,” ujar Kurnia, Selasa (18/8/2026).
Besaran remisi yang diterima narapidana juga tidak sama. Pengurangan masa pidana diberikan mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan.
Kurnia menyebut ada empat narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, sekitar 60 warga binaan lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang tidak mendapatkan remisi adalah Syahri Mulyo. Terpidana perkara korupsi tersebut diketahui masih menjalani hukuman subsider.
“Yang bersangkutan menjalani masa hukuman subsider, sehingga tidak bisa kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Kurnia.
Selain menjalani hukuman subsider, syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
“Minimal sudah menjalani pidana enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman subsider,” jelasnya.
Dengan demikian, Syahri Mulyo masih harus menjalani masa pidananya tanpa mendapatkan pengurangan hukuman melalui remisi kemerdekaan tahun ini.
Reporter : An Nisa









