Syahri Mulyo Tak Masuk Daftar Penerima Remisi HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kalapas Tulungagung serahkan Remisi kepada Narapidana/ An Nisa

TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV –  Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo belum mendapatkan remisi umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Syahri menjadi salah satu dari puluhan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung yang tidak memperoleh pengurangan masa pidana tahun ini.

Kepala Lapas Tulungagung M Kurnia menjelaskan, tidak semua warga binaan dapat diajukan untuk menerima remisi. Pemberian remisi memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana.

Saat ini Lapas Tulungagung dihuni 608 warga binaan. Rinciannya, 446 orang berstatus narapidana dan 162 lainnya masih berstatus tahanan.

Dari 446 narapidana tersebut, sebanyak 368 orang diusulkan sekaligus mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 RI.

“Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang, sesuai dengan yang kami usulkan,” ujar Kurnia, Selasa (18/8/2026).

Besaran remisi yang diterima narapidana juga tidak sama. Pengurangan masa pidana diberikan mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan.

Kurnia menyebut ada empat narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, sekitar 60 warga binaan lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu yang tidak mendapatkan remisi adalah Syahri Mulyo. Terpidana perkara korupsi tersebut diketahui masih menjalani hukuman subsider.

“Yang bersangkutan menjalani masa hukuman subsider, sehingga tidak bisa kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Kurnia.

Selain menjalani hukuman subsider, syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

“Minimal sudah menjalani pidana enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman subsider,” jelasnya.

Dengan demikian, Syahri Mulyo masih harus menjalani masa pidananya tanpa mendapatkan pengurangan hukuman melalui remisi kemerdekaan tahun ini.

Reporter : An Nisa

Berita Terkait

Kapolres Kediri Hadir Memberi Penghormatan Terakhir untuk Korban KM Virgo Transport 8 di Desa Manggis Kecamatan Puncu
Polres Kediri Bangun Sumur Bor di Yayasan Yatim Dhuafa, Atasi Krisis Air Bersih di Musim Kemarau
Hari Tani Nasional, Polres Kediri Perkuat Gerakan Pangan Berbasis Petani
Kecelakaan Maut di Durenan Trenggalek, Pengendara Honda C100 Tewas di Tempat
Ratusan Pedagang Tiga Pasar di Kediri Demo Tuntut Perubahan Kebijakan
FJTT Masuk KEN 2026, Novita Hardini Dorong Jaranan Trenggalek Jadi Penggerak Ekonomi
Polres Tulungagung Perketat Pengamanan Kejurcab V Pagar Nusa, Ratusan Peserta Ikuti Pertandingan
Waspada Modus Baru Peredaran Narkoba, BNN Tulungagung Ajak Warga Terapkan Gerakan 3B

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Kediri Hadir Memberi Penghormatan Terakhir untuk Korban KM Virgo Transport 8 di Desa Manggis Kecamatan Puncu

Sabtu, 26 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Kediri Bangun Sumur Bor di Yayasan Yatim Dhuafa, Atasi Krisis Air Bersih di Musim Kemarau

Kamis, 24 September 2026 - 14:47 WIB

Hari Tani Nasional, Polres Kediri Perkuat Gerakan Pangan Berbasis Petani

Selasa, 22 September 2026 - 10:03 WIB

Kecelakaan Maut di Durenan Trenggalek, Pengendara Honda C100 Tewas di Tempat

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Ratusan Pedagang Tiga Pasar di Kediri Demo Tuntut Perubahan Kebijakan

Berita Terbaru