Foto :Pemancing di Waduk Tulungagung Tewas Tersengat Listrik/Dok. Pol
TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV – Seorang pria berinisial T (41) meninggal dunia setelah tersengat listrik di kawasan Waduk Wonorejo, Tulungagung. Korban tersengat saat hendak memasang peralatan untuk memancing.
Korban merupakan warga Desa Bendungan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (17/8/2026).
Saat kejadian, T datang ke kawasan Waduk Wonorejo bersama temannya. Keduanya bersiap melakukan aktivitas memancing di lokasi tersebut.
Saat korban mengangkat joran pancing sepanjang sekitar 4,5 meter, joran tersebut tanpa sengaja menyentuh jaringan listrik tegangan tinggi yang berada di atasnya.
Kontak dengan jaringan listrik itu membuat korban langsung tersengat. Tubuh korban kemudian terjatuh di lokasi kejadian.
“Seketika korban tersengat aliran listrik tegangan tinggi dan terjatuh,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, Selasa (18/8/2026).
Rekan korban kemudian berupaya mencari bantuan. Seorang petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut segera mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan.
Namun, kondisi T sudah tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong.
“Saat petugas datang korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan jenazah langsung kita bawa ke rumah sakit,” jelas Nanang.
Dari pemeriksaan terhadap tubuh korban, polisi menemukan luka bakar pada telapak tangan kanan dan kedua telapak kaki. Luka tersebut diduga kuat berkaitan dengan sengatan listrik.
Polisi menduga sumber aliran listrik berasal dari jaringan distribusi PLN yang berada di sekitar lokasi. Jaringan tersebut bukan merupakan kabel operasional PLTA.
Setelah pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Polisi memastikan tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kejadian tersebut.
“Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. Tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” pungkas Nanang.
Reporter ; An Nisa