Foto : 4 Warga Diduga Curi Jagung, Kasus Berakhir Restorative Justice
TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV -Dugaan pencurian jagung di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, berakhir damai. Polsek Pakel menyelesaikan perkara yang melibatkan empat terlapor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa itu terjadi Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial W (46), sedangkan terlapor yakni S, HS, RM, dan WU.
Kasus bermula saat keempat terlapor datang ke rumah korban untuk menyele p 25 sak jagung dengan biaya Rp50 ribu. Saat proses berlangsung, korban curiga karena hasil jagung yang terkumpul lebih sedikit dari perkiraan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jagung pipil yang diduga milik korban. Persoalan kemudian dibawa ke Kantor Desa Gesikan dan difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Pakel.
Dalam mediasi, keempat terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Jagung korban dikembalikan, ditambah kompensasi Rp1,5 juta. Mereka juga menyatakan siap membantu pembangunan kanopi masjid di Dusun Krajan.
Kapolsek Pakel AKP Anwari mengatakan RJ ditempuh setelah kedua pihak sepakat dan seluruh persyaratan terpenuhi.
“Yang kami kedepankan adalah pemulihan bagi korban dan penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Anwari, Rabu (2/9/2026).
Anwari mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sesuai aturan.
Reporter : Andhika









