Foto : Bendahara RW di Malang Gelapkan Uang Kas Warga Rp126 Juta, Dipakai Investasi Online
MALANG | REDAKSI CNTV – Seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditahan polisi. CBH (59) diduga menggelapkan uang kas warga senilai Rp126.784.400.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan saldo kas.
Dari pemeriksaan itu ditemukan uang kas yang seharusnya masih tersimpan ternyata tidak ada. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan penggunaan dana oleh CBH.
“Setelah dilakukan pengecekan pembukuan, ditemukan kekurangan saldo kas,” ujar Rahmad, Senin (31/8/2026).
Uang tersebut merupakan kas warga yang dikumpulkan dari iuran sejumlah RT di lingkungan RW 6. Sebagai bendahara, CBH dipercaya mengelola dana tersebut untuk berbagai kebutuhan warga.
Namun, uang kas itu diduga justru digunakan tersangka untuk mengikuti investasi online.
CBH disebut tertarik dengan investasi yang ditawarkan melalui grup Telegram Meta Business Partner. Investasi tersebut menjanjikan keuntungan berlipat.
Tersangka kemudian diduga mentransfer uang kas RW secara bertahap kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp.
Bukannya mendapat keuntungan, uang yang telah ditransfer justru tidak kembali. Polisi menduga investasi tersebut merupakan modus penipuan.
Akibat perbuatannya, uang kas warga yang diduga digunakan mencapai Rp126.784.400.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku kas, rekapitulasi iuran warga, serta kuitansi pembayaran.
CBH kini ditahan di Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Reporter ; Eddy