Polres Tulungagung Ingatkan 7 Aturan Sound Horeg, Wajib Izin dan Stop Pukul 23.00

Selasa, 1 September 2026 - 13:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Tulungagung Ingatkan 7 Aturan Sound Horeg, Wajib Izin dan Stop Pukul 23.00

TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV– Polres Tulungagung mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan sound system berukuran besar atau sound horeg. Polisi menegaskan kegiatan tetap boleh digelar, tetapi wajib memperhatikan ketertiban dan kenyamanan warga.

Imbauan tersebut disampaikan Polres Tulungagung melalui flyer yang disebarkan di media sosial dan status WhatsApp anggota kepolisian.

Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi meminta masyarakat tidak menjadikan hiburan dengan sound horeg sebagai sumber gangguan bagi lingkungan sekitar.

“Prinsipnya masyarakat tetap bisa menggunakan sound system untuk kegiatan, tetapi harus memperhatikan ketertiban, norma dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai hiburan yang seharusnya membuat suasana meriah justru menimbulkan gangguan bagi warga sekitar,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, Selasa (1/9/2026).

Dalam flyer tersebut, Polres Tulungagung menyampaikan tujuh poin yang perlu diperhatikan masyarakat.
Pertama, setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang setempat.

Kedua, penggunaan sound system diminta dihentikan sementara ketika azan berkumandang. Polisi menyebut hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah dan menjaga toleransi antarwarga.

“Ketika azan berkumandang, kami mengimbau agar sound system dihentikan sementara. Ini bagian dari sikap saling menghormati dan menjaga toleransi,” jelas Nanang.

Ketiga, penggunaan sound system dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Masyarakat diminta tidak menggunakan pengeras suara hingga larut malam yang berpotensi mengganggu waktu istirahat warga.

Selain itu, polisi juga menekankan agar tingkat kebisingan disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Kegiatan tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Polres Tulungagung menegaskan aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan. Polisi ingin kegiatan tetap berjalan meriah, tetapi hak masyarakat lain untuk mendapatkan ketenangan juga tetap dihormati.

“Yang kami harapkan kegiatan tetap berjalan, masyarakat bisa menikmati hiburan, tetapi hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan juga tetap dihormati,” pungkas Nanang.

Reporter : Andhika

Berita Terkait

Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral Personel
Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme
Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya
Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030
Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo
Polisi Edukasi Warga Kost di Ngadirejo soal Modus Penipuan Online

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:29 WIB

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Rabu, 23 September 2026 - 07:32 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

Rabu, 23 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 07:14 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Berita Terbaru