Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir/ Dok.Pol

SURABAYA | REDAKSI  CNTV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter : Eko Hartono

Berita Terkait

Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral Personel
Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme
Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya
Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030
Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo
Polisi Edukasi Warga Kost di Ngadirejo soal Modus Penipuan Online

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:29 WIB

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Rabu, 23 September 2026 - 07:32 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

Rabu, 23 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 07:14 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Berita Terbaru