Miris! Akeh Pasutri Muda Tulungagung Pegatan, Umume Wis Punya  Anak Satu

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Miris! Akeh Pasutri Muda Tulungagung Pegatan, Umume Wis Punya  Anak Satu

TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV – Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung mengalami peningkatan selama enam bulan pertama 2026. Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mencatat hampir 1.500 perkara perceraian masuk hingga akhir Juni, dengan mayoritas melibatkan pasangan berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki satu anak.

Data PA Tulungagung menunjukkan jumlah perkara perceraian pada semester pertama 2026 meningkat sekitar 11,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Humas PA Tulungagung, Imam Rosidin, mengatakan tren perceraian tahun ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan semester pertama 2025.

“Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2025, perkara perceraian pada semester I tahun 2026 mengalami peningkatan,” kata Imam Rosidin di kantor PA Tulungagung, Kamis (30/7/2026).

Dari seluruh perkara yang diterima, cerai gugat yang diajukan istri masih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.

Pada semester pertama 2025, jumlah cerai gugat tercatat sekitar 1.000 perkara, sedangkan cerai talak sekitar 300 perkara.

Sementara pada semester pertama 2026, perkara cerai gugat meningkat menjadi lebih dari 1.100 kasus, sedangkan cerai talak juga naik hingga melampaui 300 perkara.

“Mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat atau diajukan oleh pihak istri,” ujarnya.

Menurut Imam, faktor penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Selain itu, persoalan ekonomi, pasangan yang meninggalkan keluarga, hingga kondisi rumah tangga yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga menjadi penyumbang tingginya angka perceraian.

PA Tulungagung juga menyoroti profil pasangan yang mengajukan perceraian. Sebagian besar pemohon berasal dari kelompok usia produktif, yakni di bawah 40 tahun.

“Mayoritas pemohon perceraian merupakan pasangan yang usianya masih di bawah 40 tahun dan umumnya sudah memiliki satu anak,” pungkas Imam.

Reporter : An Nisa

Berita Terkait

Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral Personel
Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme
Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya
Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030
Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo
Polisi Edukasi Warga Kost di Ngadirejo soal Modus Penipuan Online

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:29 WIB

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Rabu, 23 September 2026 - 07:32 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

Rabu, 23 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 07:14 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Berita Terbaru