Foto : Konferensi Pers, Polres Trenggalek Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 30,58 Gram Sabu
TRENGGALEK | REDAKSI CNTV – Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung 12-23 Agustus 2026 itu mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti 30,58 gram sabu dan 933 pil dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya mengatakan, dari sembilan kasus tersebut, dua merupakan target operasi (TO) dan tujuh lainnya non-TO. Jumlah pengungkapan ini meningkat 28,5 persen dibandingkan 2025 yang hanya mengungkap tujuh kasus.
“Modusnya digunakan untuk diri sendiri dan diedarkan dengan cara dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata Rizky dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai peran dan perkara masing-masing.
Polres Trenggalek menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Trenggalek akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Trenggalek zero penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Reporter : Syahrul