168 Napi Trenggalek Dapat Remisi HUT RI, 6 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Trenggalek Serahkan Remisi 168 Napi Trenggalek Dapat Remisi HUT RI, 6 Orang Langsung Bebas

TRENGGALEK | REDAKSI CNTV – Sebanyak 168 narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Enam di antaranya langsung bebas.
Surat Keputusan (SK) remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diserahkan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Senin (17/8/2026).

Bupati berharap remisi tersebut bisa menjadi penyemangat bagi para narapidana untuk berubah menjadi lebih baik. Khusus bagi yang sudah bebas, dia berpesan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Untuk enam orang yang bebas, selamat kembali bermasyarakat. Jadilah pribadi yang lebih baik,” kata M Nur Arifin.
Menurutnya, setiap orang memiliki masa lalu. Namun, setiap orang juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan.

Masa menjalani hukuman diharapkan bisa menjadi pelajaran agar setelah bebas mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Teddy Haryanto mengatakan ada 216 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, 168 orang diajukan dan seluruhnya mendapat persetujuan.

“Kami bersyukur 168 yang kami usulkan tersebut disetujui semua,” ujar Teddy.
Besaran remisi yang diterima berbeda-beda, mulai satu hingga enam bulan. Penerimanya berasal dari berbagai kasus, seperti pidana umum, narkotika dan korupsi.

Teddy menjelaskan sebenarnya ada 12 narapidana yang seharusnya langsung bebas setelah mendapat remisi. Namun, enam orang masih harus menjalani hukuman tambahan atau subsider karena belum membayar denda sesuai putusan pengadilan.

“Sebetulnya ada 12 yang seharusnya langsung bebas. Namun, setelah kami cek ternyata ada enam yang harus menjalani subsider karena tidak membayar denda seperti putusan hakim,” jelasnya.

Enam narapidana tersebut tetap harus menjalani hukuman kurungan sesuai putusan hakim.

Teddy mengatakan tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Untuk narapidana kasus umum, salah satu syaratnya adalah sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, dihitung sejak tanggal ditahan hingga peringatan HUT RI.

Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin yang tercatat dalam buku F.

Mereka juga harus sudah berstatus sebagai narapidana, bukan tahanan.
Untuk kasus tertentu, narapidana juga harus memenuhi kewajiban seperti membayar denda atau uang pengganti. Penilaian pembinaan dan keaktifan mengikuti kegiatan di dalam rutan juga menjadi pertimbangan.

“Warga binaan juga harus aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan,” kata Teddy.

Pihak Rutan Trenggalek berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan mengikuti program pembinaan.

Sementara bagi enam narapidana yang sudah bebas, diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya.

Reporter ; Syahrul

Berita Terkait

Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral Personel
Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme
Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya
Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030
Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo
Polisi Edukasi Warga Kost di Ngadirejo soal Modus Penipuan Online

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:29 WIB

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Rabu, 23 September 2026 - 07:32 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

Rabu, 23 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 07:14 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Berita Terbaru