Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel/ Dok. Pol

SURABAYA | REDAKSI CNTV –  Polrestabes Surabaya Polda Jatim berkomitmen tidak memberi ruang terhadap pelaku aksi Premanisme di Kota Surabaya.

Hal itu dibuktikan dengan menangkap pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme menyerobot Rumah Toko (Ruko) di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial itu diduga terjadi pada Rabu (22/7/2026) bulan yang lalu.

Tiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Polisi adalah inisial AA (36), SL (46) asal Sampang dan NH (45) yang tinggal di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo,Tiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV,” terang Kombes Luthfi,” Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme yang berkedok apapun.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegas Kombes Pol Lutfi.

Ia juga menegaskan, lembaga apapun harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam kasus ini korban B.A.D.P adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama terkait kepemilikan Ruko.

Namun pada saat korban hendak masuk tiba – tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku dari Ormas BNPM.

Dalam menindaklanjuti kasus ini,Polisi juga mengamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk dan rekaman CCTV.

Sementara itu barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Reporter ; Eko Hartono

Berita Terkait

Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral Personel
Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme
Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya
Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030
Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo
Polisi Edukasi Warga Kost di Ngadirejo soal Modus Penipuan Online

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:29 WIB

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Rabu, 23 September 2026 - 07:32 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

Rabu, 23 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 07:14 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibunya

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Elim Tyu Samba Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Berita Terbaru