Foto :Miris! Akeh Pasutri Muda Tulungagung Pegatan, Umume Wis Punya Anak Satu
TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV – Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung mengalami peningkatan selama enam bulan pertama 2026. Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mencatat hampir 1.500 perkara perceraian masuk hingga akhir Juni, dengan mayoritas melibatkan pasangan berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki satu anak.
Data PA Tulungagung menunjukkan jumlah perkara perceraian pada semester pertama 2026 meningkat sekitar 11,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Humas PA Tulungagung, Imam Rosidin, mengatakan tren perceraian tahun ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan semester pertama 2025.
“Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2025, perkara perceraian pada semester I tahun 2026 mengalami peningkatan,” kata Imam Rosidin di kantor PA Tulungagung, Kamis (30/7/2026).
Dari seluruh perkara yang diterima, cerai gugat yang diajukan istri masih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.
Pada semester pertama 2025, jumlah cerai gugat tercatat sekitar 1.000 perkara, sedangkan cerai talak sekitar 300 perkara.
Sementara pada semester pertama 2026, perkara cerai gugat meningkat menjadi lebih dari 1.100 kasus, sedangkan cerai talak juga naik hingga melampaui 300 perkara.
“Mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat atau diajukan oleh pihak istri,” ujarnya.
Menurut Imam, faktor penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
Selain itu, persoalan ekonomi, pasangan yang meninggalkan keluarga, hingga kondisi rumah tangga yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga menjadi penyumbang tingginya angka perceraian.
PA Tulungagung juga menyoroti profil pasangan yang mengajukan perceraian. Sebagian besar pemohon berasal dari kelompok usia produktif, yakni di bawah 40 tahun.
“Mayoritas pemohon perceraian merupakan pasangan yang usianya masih di bawah 40 tahun dan umumnya sudah memiliki satu anak,” pungkas Imam.
Reporter : An Nisa