Foto : Pencurian Pencurian, Pelaku Anak Diselesaikan Lewat Restorative Justice
TULUNGAGUNG | REDAKSI CNTV – Kasus pencurian uang dari kotak amal di Mushola Sabillah, Jalan Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pelaku yang masih di bawah umur, Kamis (17/9/2026).Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Kotak amal di dalam mushola diketahui telah dirusak dan uang di dalamnya diambil. Total uang yang hilang ditaksir mencapai Rp84.000.
Aksi tersebut diketahui Samsodin, takmir Mushola Sabillah. Setelah mengetahui kejadian itu, korban bersama saksi kemudian melaporkannya ke Polsek Boyolangu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Hasilnya, seorang anak berinisial FRS berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang sebesar Rp84.000 yang diduga merupakan hasil pencurian serta kotak amal yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih mengatakan, perkara tersebut tidak dilanjutkan melalui proses hukum pidana karena pelaku masih di bawah umur dan pihak korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Pelaku masih di bawah umur dan memiliki keterbatasan pendengaran. Selain itu, pihak korban menghendaki agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Retno.
Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Retno menegaskan, penyelesaian perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi juga mengingatkan orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Edukasi mengenai pentingnya menghormati hak milik orang lain juga dinilai perlu diberikan sejak dini.
“Orang tua dan masyarakat perlu meningkatkan kepedulian serta pengawasan terhadap anak-anak, sekaligus menanamkan pemahaman tentang pentingnya menghormati hak milik orang lain,” pungkasnya.
Reporter ; An Nisa









